" nama ustad " : " < b > ust . ahmad sarwat , lc . , ma < / b > " , " judul " : " < h3 > mohon hitung waris ayah kami < / h3 > " , " isi " :[ " ayah kami tinggal tanggal 14 maret 2006 lalu . harta yang ada pada almarhum adalah bagai ikut : " , " beliau tinggal tanpa tinggal wasiat atau pesan khusus , paham kami bayar zakat sudah almarhum tunai dan almarhum tidak punya hutang . " , " sedang , anggota keluarga dekat almarhum yang masih hidup adalah bagai ikut : " , " bagaimana bagi waris yang benar , ustadz ? " , " wassalam , " ] , " jawaban0 " :[ ] , " jawaban1 " :[ " tue 11 april 2006 07 : 27  " , "  4 . 793 views  n " , " n " , " n " , " ayah kami tinggal tanggal 14 maret 2006 lalu . harta yang ada pada almarhum adalah bagai ikut : " , " beliau tinggal tanpa tinggal wasiat atau pesan khusus , paham kami bayar zakat sudah almarhum tunai dan almarhum tidak punya hutang . " , " sedang , anggota keluarga dekat almarhum yang masih hidup adalah bagai ikut : " , " bagaimana bagi waris yang benar , ustadz ? " , " wassalam , " , " n " , " semua harta yang milik cara penuh oleh almarhum , bisa jumlah jadi satu . teknis mungkin bisa dengan cara taksir nilai masing - masing asset dalam rupiah , agar mudah dalam bagi . " , " untuk bicara siapa saja yang dapat waris dan berapa hak atas harta waris itu , belum kita akan bagi lebih dahulu jadi duakelompok besr . yaitu mereka yang dapat waris dan kelompok yang karena sebab tentu jadi tidak dapat waris . " , " yang dapat waris adalah ayah , ibu , istri dan putera - puter almarhum . sedang yang tidak dapat adalah adik - adik almarhum baik yang laki atau yang perempuan . mengapa tidak dapat ? " , " sebab adalah karena mereka hijab ( mahjub ) oleh ada anak laki laki almarhum . anda almarhum tidak punya anak laki - laki , maka adik - adik almarhum akan dapat bagi . " , " sekarang berapa besar yang dapat oleh ayah . ibu , istri dan anak ? mari kita buka surat an - nisa pada ayat 11 di dalam al - quran . " , " beliau adalah ayah kandung dari almarhum yang wafat . al - quran tetap bahwa beliau dapat 1 / 6 bagi dari total waris . " , " an - nisaa u2019 : 11 ) " , " beliau adalah ibu yang lahir almarhum . al - quran tetap beliau dapat 1 / 6 bagi dari total waris . " , " u201d ( qs . an - nisaa u2019 : 11 ) " , " dia adalah istri sah almarhum dan ketika almarhum hembus nafas akhir , status masih jadi istri dan belum cerai . al - quran tetap istri yang tinggal wafat suami dapat 1 / 8 bagi dari total waris . " , " ( qs . an - nisa : 12 ) " , " dalam kasus ini , karena almarhum punya anak laki - laki dan anak perempuan , maka duduk mereka dalam ilmu hukum waris jadi " , " . maksud , mereka tidak punya jatah yang pasti dan tetap , tetapi akan dapat sisa bagi dari yang belum telah ambil oleh ahli waris yang punya jatah tetap . " , " posisi bagai ashabah ini terkadang untung , tetapi kadang rugi . gantung sebarapa banak ahli waris " , " yangada . kalau jumlah mereka banyak dan bagi juga besar , bisa jadijatah buat " , " jadi kecil . tapi kalaujumlah " , " sedikit dan bagi juga kecil , maka " , " akan jadi besar bagi . " , " maka yang dapat oleh putera puter almarhum bagai ashabah adalah sisa waris telah rang bagi ayah , ibu dan istri . dengan perinci anak laki laki dapat dua bagi anak perempuan sebagiamana firman allah swt : " , " ( qs . an - nisa : 12 ) " , " dengan data data di atas maka dengan hitung matematika sederhana kita akan dapat bagi bagi bagai ikut : " , " 1 . ayah dapat 8 / 48 bagi dari total waris 2 . ibu dapat 8 / 48 bagi dari total waris 3 . istri dapat 6 / 48 bagi dari total waris " , " khusus untuk ashabah , cara pertama kali kita harus dapat dulu nilai sisa harta yang telah ambil oleh a " , " , yaitu ayah , ibu dan istri . bila nilai sisa ( " , " ) telah dapat , maka lanjut adalah bagi harta ashabah ini kepada mereka yang masuk ash - habul furudh , yaitu dalam hal ini adalah putera - puter almarhum . cara dengan banding jumlah mereka dan nilai bobot mereka masing - masing . kalau lakil - laki bobot 2 dan kalau perempuan bobot 1 . " , " 1 u2013 ( 1 / 6  1 / 6  1 / 8 ) " , " 1 u2013 ( 4 / 24  4 / 24  3 / 24 ) " , " 1 u2013 11 / 24 24 / 24 u2013 11 / 24  13 / 24 " , " jadi nilai ashabahnya adalah " , " . " , " lalu " , " ini bagi kepada putera - puter almarhum dengan tentu anak laki - laki terima 2 kali lebih besar dari yang terima anak perempuan . untuk itu kita buat saja banding sesuai dengan jumlah mereka . karena anak laki - laki ada 1 orang tapi harus dapat 2 kali lipat , maka kita beri nilai 2 . jadi banding cara urut adalah  anak laki : anak perempuan ke - 1 : anak perempuan ke - 2 : anak perempuan ke - 3  2 : 1 : 1 : 1 " , " angka 2 untuk anak laki - laki dari jumlah bobot seluruh yaitu 5 . jadi anak laki punya nilai 2 / 5 kali nilai ashabah . demikian juga anak perempuan , bobot adalah 1 / 5 kali nilai ashabah . " , " dengan demikian hasil adalah u2022 anak laki - laki dapat 2 / 5 x 13 / 24  26 / 120 . " , " u2022 anak perempuan 1 dapat 1 / 5 x 13 / 24  13 / 120 u2022 anak perempuan 2 dapat 1 / 5 x 13 / 24  13 / 120 u2022 anak perempuan 3 dapat 1 / 5 x 13 / 24  13 / 120 kalau kita jumlah lagi jadi 65 / 120 . angka ini benar sama dengan 13 / 24 . " , " dan kalau kita terus dengan daftar belum jadi u2022 ayah dapat 1 / 6 atau sama dengan 20 / 120 u2022 ibu dapat 1 / 6 atau sama dengan 20 / 120 u2022 istri dapat 1 / 8 atau sama dengan 15 / 120 " , " maka hasil akhir upa tabel ikut ini "
